Liputan Khusus

ADA APA, Tarik Ulur Jabatan
Dirjen Perhubungan Laut ?

Jakarta, Target Operasi.
       Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 60 tahun 2010 Tentang Organisasi dengan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah unsur Pelaksana sebagian Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perhubungan RI , serta bertugas “ Merumuskan, melaksanakan kebijakan dan Standarisasi Teknis di bidang Perhubungan Laut, dengan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, Prosedur dan Kriteria, serta pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi dibidang Perhubungan Laut.
Jika menilik dari Tugas dan Fungsi sebagaimana tersebut di atas, tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sangatlah besar dan memegang peranan penting dalam rangka mendukung pelaksanaan system transportasi nasional.

     Rotasi kepemimpinan pada suatu organisasi pemerintah seperti dilingkungan “Direktorat Jenderal Perhubungan Laut” , Kementerian Perhubungan parameternya adalah agar tidak terjadi stagnasi kepemimpinan serta membuka peluang bagi personil lainnya untuk menunjukkan kemampuan dan kredibilitas, terlebih penting lagi adalah berjalannya proses kaderisasi secara alami.
“Eforia pergantian kepemimpinan sebenarnya telah berjalan seumur organisasi atau lembaga itu sendiri, meskipun kenyataannya tidak selalu benar seratus persen dalam implementasinya, konteks ini disebabkan oleh pihak-pihak tertentu, diantaranya manajemen itu sendiri,” tegas Drs. Effendi Saragih SH.MH, Pakar Hukum Universitas Trisakti belum lama ini kepada Media Target Operasi.

         Posisi jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang sejak akhir Juli 2012 kosong dan dirangkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, sifatnya hanya temporer, dalam teori birokrasi hanya dapat dipertahankan selama tiga bulan, lebih dari itu dapat membuat kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan merosot/ tidak berhasil dan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang lebih besar, karena kebijakan-kebijakan yang mendasar tidak dapat segera dirumuskan dan ditetapkan. sampai saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum memiliki seorang Direktur Jenderal yang definitive.  Alangkah baiknya bila persoalan ini segera direalisasikan, bagaimana mungkin seorang Pelaksana Tugas yang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dapat mengayomi dan mengendalikan secara efektif dan efisien 322 Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang rentang kendalinya dari Sabang sampai Merauke, dan membina 1.049 jabatan struktural dengan jumlah karyawan kurang lebih 17.000 orang, serta setiap Kepala UPT bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

       Kehati-hatian Bapak Menteri Perhubungan dalam mengangkat pejabat setingkat Direktur Jenderal dapat kita maklumi, teristimewa Jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut . Mungkin belum ada pengganti Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang lama yang lebih pas dan kapabel; “Tapi tidak perlu selama ini dong ?“ cetus Drs.Yusuf Rizal MM, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Selanjutnya ia mengatakan juga bahwa tarik ulur jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tak perlu molor dan terkatung-katung sampai memasuki bulan ke enam. Hal ini sangat berbahaya dalam Tata Kelola Pemerintahan” tegasnya seraya menambahkan untuk mencapai kinerja yang tinggi dari suatu organisasi pemerintah perlu ada pemimpin yang menjadi pengendali, terlebih setingkat Organisasi Direktorat Jenderal.  Selain itu perlu kontrol pengawasan yang terpadu dan efektif, kalau tidak maka menimbulkan penyimpangan dan pertanggung jawaban Direktur Jenderal tersebut akan bias, serta kalau dibiarkan dapat berdampak sulitnya pelaksanaan Good Government di instansi tersebut.

      Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri E.E Mangindaan sampai saat ini belum dapat mengambil keputusan terhadap  jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sementara publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya yang terjadi, padahal Menteri Perhubungan E.E Mangindaan adalah mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan mantan Jenderal yang dikenal tegas dan berani untuk menentukan sikap, serta memiliki otoritas merekomendasi seseorang untuk menduduki jabatan tersebut, selain itu dia anggota Partai yang satu baju dengan Kepala Negara, namun dibalik itu semua, apakah ada kepentinga -kepentingan tertentu sehingga terjadi tarik ulur yang dimaksud ?

          Seorang pengamat kebijakan pemerintah, yang meminta namanya dirahasiakan memberikan komentar pada media ini,”Bapak Menteri sebenarnya sangat konsen terhadap pengangkatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementeriannya, namun karena adanya factor X yang selalu membebaninya, membuat ia ragu dan lambat mengambil keputusan, apalagi calon-calon yang memiliki kapasitas berimbang dengan latar belakang mumpuni dan sangat banyak; factor X disini adalah; katabelece dari orang-orang berpengaruh di negara ini, sehingga Bapak Menteri Perhubungan sangat berhati-hati untuk tidak menyinggung pihak-pihak lain ketika keputusan tersebut diambil.
Sesungguhnya banyak suara sumbang dikalangan aparatur Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang persoalan ini, namun mereka masih “euweuh pakeuweuh”.  Salah seorang yang tidak ingin disebut namanya mengatakan,masalahnya hanya terletak pada seberapa jauh kita kreatif,seberapa kuat kita membangun tim kinerja yang paten dan berkomitmen, seperti apa kita melibatkan pimpinan dan karyawan untuk lebih dalam berpartisipasi membangun sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

        Apakah benar begitu sulitnya menemukan seorang Direktur Jenderal?, bukankah publik selama ini tahu bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan banyak memiliki SDM yang kapabel dan akuntabel?, karena itu merupakan suatu syarat keberhasilan suatu pembangunan management yaitu adanya perumusan sasaran dan upaya  yang akan dijalankan dengan tepat, komitmen yang tinggi dari pimpinan, jaringan pelaksana yang cekatan, serta partisipasi seluruh karyawan yang berfikir positif dan ikhlas menyambut gagasan upaya yang dikembangkan pimpinan Kementerian Perhubungan.

        Apabila upaya yang dirumuskan itu tidak didukung komitmen yang tinggi dari pimpinan Kementerian Perhubungan serta Jajarannya , dan mendorong dukungan Sumber Daya Manusia serta dana yang memadai, mustahil akan mencapai hasil yang diharapkan. Seperti diketahui juga sejak 1 Maret 2012 hingga kini, jabatan Kepala Badan LITBANG Kementerian Perhubungan (Eselon I A) dibiarkan kosong.  Sampai kapan publik harus menunggu Kementerian Perhubungan bergerak cepat dan trengginas guna mencari figur yang tepat untuk kedua jabatan tersebut?, atau apakah ini gambaran bahwa selama ini Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tidak berjalan/gagal ?  jawabannya Wallahu Allam Bissawaab.
(EY/TGD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar